Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Hak Anak

25 Desember 2015   19:15 Diperbarui: 25 Desember 2015   19:45 2444 1
Hak Anak adalah hak asasi dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum sejak anak dalam kandungan. Untuk apakah hak anak? Anak secara fisik dan mental belum matang, sehingga anak perlu diberikan perlindungan yang bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun