16 Desember 2022 11:08Diperbarui: 16 Desember 2022 11:43570
Pengertian umum dari HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kondratif dan fundamental sebagai suatu pemberian dari maha kuasa yang harus di hormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat dan negara. Sedangkan dalam UU tentang HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada kahikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hokum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM)
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.