6 Maret 2021 06:06Diperbarui: 6 Maret 2021 06:121391
Agak mengejutkan ketika pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin mengatakan bahwa kontroversi yang terjadi atas RUU HIP bukan karena perdebatan akademik konstitusional semata, namun bisa jadi karena kelompok Islam dalam 5 tahun terakhir ini merasa diperlakukan tidak adil oleh kekuasaan, dan itu bersifat inkonstitusional. Sepertinya Irmanputra Sidin ingin meneguhkan sebuah pendapat bahwa RUU HIP adalah sebuah trigger yang meledakkan tumpukan kekecewaan sebahagian umat Islam dalam beberapa kasus yang terjadi pada tahun-tahun belakangan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.