1 April 2024 08:00Diperbarui: 1 April 2024 17:23580
Pajak pertambahan nilai (PPN) dipastikan akan tetap naik menjadi 12% Â mulai 1 januari 2025 meski ada pergantian presiden. Hal ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi peraturan perpajakan (HPP) yang di teken presiden Jokowi pada Oktober 2021.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.