24 Maret 2017 15:13Diperbarui: 24 Maret 2017 15:195332
Sidang kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sampai saat ini masih berlanjut. Berbagai macam saksi ahli pun didatangkan untuk menganalisa terkait ada atau tidaknya kalimat penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok di Kepulauan Seribu beberapa bulan yang lalu. Salah satu ahli yang dihadirkan adalah guru besar linguistik dari Universitas Indonesia (UI) Prof Rahayu Surtiati.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.