Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Produk Non-Makanan Perlu Sertifikasi Halal?

28 Februari 2021   11:44 Diperbarui: 28 Februari 2021   11:52 734 1
Pengertian makanan halal ada beberapa pendapat, halal berasal dari bahasa Arab yaitu membolehkan, memecahkan, membebaskan. Secara etimologi halal diartikan sebagai segala sesuatu yang apabila dilakukan tidak mendapat hukuman atau dosa, dengan kata lain halal dapat diartikan sebagai perbuatan atau segala sesuatu yang diperbolehkan dalam syariah agama Islam. Selain itu halal bisa juga diartikan sebagai segala sesuatu makanan yang dapat dikonsumsi oleh manusia dan diperbolehkan dalam syariat Islam. Di dalam Al-Qur'an, Allah memberikan petunjuk tentang makanan halal dan syarat-syarat makanan halal, selain itu juga disebutkan makanan haram yang dilarang oleh Islam. Menurut Departemen Agama menyebutkan bahwa makanan halal adalah barang yang dimaksudkan untuk dimakan dan diminum manusia dan serta bahan yang digunakannya adalah halal. (umma.id)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun