Digugat: UU 23 Tahun 2014 Pasal 298 tentang Hibah!
4 April 2016 10:18Diperbarui: 4 April 2016 11:072680
Pasal 298 UU 23 Tahun 2014 khususnya Ayat 5 tentang Hibah digugat sejumlah kalangan di Yogyakarta. Alasannya, pasal ini dianggap menyimpan potensi terjadinya “bencana nasional” akibat ketakutan pemerintah daerah dalam mengaplikasikannya. Bahkan jika tidak segera diubah, diperjelas, atau dicabut, semua bantuan sosial dan hibah dari pemerintah mulai tahun anggaran 2016 bakal tidak akan tersalurkan. Aturan itu dinilai menghambat dan menghalangi hak kelompok masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha kecil untuk mendapatkan bantuan pemerintah.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.