Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Artikel Utama

Keputusan KPU Tetapkan Jokowi-JK sebagai Pemenang Pilpres Sah

23 Juli 2014   21:21 Diperbarui: 18 Juni 2015   05:26 3091 45

Kalau menyimak norma Pasal 245 UU Pilpres, maka pasangan capres yang bisa dipidana adalah yang mengundurkan diri sebelum pencoblosan. Norma yang sama berlaku bagi parpol pengusung yang menarik mundur pasangan calon yang didukungnya sebelum pencoblosan. Dasar pemikiran adanya norma demikian adalah untuk mencegah batalnya Pilpres, lebih-lebih jika pasangan calon hanya dua pasang. Jika pasangan calon hanya dua, dan salah satu menarik diri dari pencalonan, maka pasangan tinggal satu saja.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun