Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Ketika ASN Dihadapkan Antara Menjadi Pelaksana Kebijakan Publik atau Pelayan Publik

6 Februari 2020   11:44 Diperbarui: 6 Februari 2020   11:50 5234 0
Pegawai Negeri Sipil ataupun Aparatur Sipil Negara mempunyai tiga fungsi sesuai dengan Undang -- Undang Nomor  5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Salah satu fungsi tersebut adalah sebagai pelaksana kebijakan publik. Maksud dari fungsi ini adalah PNS ataupun ASN harus mendukung berbagai kebijakan pemerintah yang sudah ditetapkan. Kebijakan yang ditetapkan tersebut memang sudah seharusnya dilaksanakan karena sebelum kebijakan tersebut dikeluarkan sudah melalui berbagai pertimbangan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun