Pegawai Negeri Sipil ataupun Aparatur Sipil Negara mempunyai tiga fungsi sesuai dengan Undang -- Undang Nomor  5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Salah satu fungsi tersebut adalah sebagai pelaksana kebijakan publik. Maksud dari fungsi ini adalah PNS ataupun ASN harus mendukung berbagai kebijakan pemerintah yang sudah ditetapkan. Kebijakan yang ditetapkan tersebut memang sudah seharusnya dilaksanakan karena sebelum kebijakan tersebut dikeluarkan sudah melalui berbagai pertimbangan.
KEMBALI KE ARTIKEL