Mohon tunggu...
Yudi Kresnasurya
Yudi Kresnasurya Mohon Tunggu... Lainnya - PRIBADI BIASA

BERSYUKURLAH MAKA ENGKAU BAHAGIA

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ketika ASN Dihadapkan Antara Menjadi Pelaksana Kebijakan Publik atau Pelayan Publik

6 Februari 2020   11:44 Diperbarui: 6 Februari 2020   11:50 5234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pegawai Negeri Sipil ataupun Aparatur Sipil Negara mempunyai tiga fungsi sesuai dengan Undang -- Undang Nomor  5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Salah satu fungsi tersebut adalah sebagai pelaksana kebijakan publik. Maksud dari fungsi ini adalah PNS ataupun ASN harus mendukung berbagai kebijakan pemerintah yang sudah ditetapkan. Kebijakan yang ditetapkan tersebut memang sudah seharusnya dilaksanakan karena sebelum kebijakan tersebut dikeluarkan sudah melalui berbagai pertimbangan.

Namun demikian tidak jarang dari berbagai kebijakan yang sudah ditetapkan ada kalanya dianggap tidak mencerminkan keseimbangan bagi publik, bahkan bagi sebagian publik menganggap tidak berkeadilan. PNS pun memiliki fungsi sebagai pelayan publik, dengan maksud bahwa PNS  harus mampu melayani publik atau masyarakat dengan sebaik -- baiknya.

PNS ataupun ASN selain memiliki fungsi di atas juga harus memiliki kompetensi, yaitu Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis dan Kompetensi Sosial Kultural. Dalam Kompetensi Sosial Kultural berarti PNS  harus mampu memandang dan memahami kebiasaan termasuk etika, kebudayaan, adat istiadat serta berbagai tradisi lainnya di dalam masyarakat.

Pengetahuan akan hal ini dapat membantu PNS ketika melaksanakan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah lebih mudah mengatur pelaksanaannya sehingga tidak membuat benturan antara kebijakan pemerintah dengan masyarakat.

Namun demikian ada kalanya PNS tidak bisa berbuat maksimal atau bahkan tidak mampu menerapkan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah karena kondisi sosial di masyarakat tidak mendukung terlaksananya kebijakan tersebut, terlebih kebijakan tersebut dianggap bukan kebijakan yang populis bagi masyarakat setempat.

Satu contoh kasus yang bisa diambil adalah ketika Pemerintah menetapkan pemulangan WNI dari kota Wuhan, China karena menjaga supaya tidak tertular virus Corona, namun sebelumnya mereka harus di karantina terlebih dahulu di Natuna, maka tidak serta merta masyarakat Natuna menerimanya bahkan menolak.

Disinilah mulai adanya pertentangan dalam setiap diri PNS Kabupaten Natuna bersikap. Kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Pemerintah Pusat harus serta merta diterapkan, namun di sisi lain pemahaman akan kondisi masyarakat Natuna yang menlak kebijakan tersebut tidak boleh diabaikan.

Setiap PNS mau tidak mau harus menerima kebijakan tersebut setidaknya tidak bisa menolak, namun penerapan kebijakan tersebut tetap harus memperhatikan kondisi masyarakat.

Kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Pusat tersebut karena situasi yang serba cepat dan harus segera ada keputusan, walaupun menimbulkan penolakan dari warga Natuna.

PNS sebagai pelaksana kebijakan publik namun juga sebagai warga negara harus pandai -- pandai bersikap. Salah bertindak bisa jadi akan berakibat tidak baik, misal mungkin ada sanksi bila mengabaikan kebijakan pusat, namun mungkin juga akan dimusuhi oleh masyarakat bila keputusan yang diambil dianggap menyusahkan masyarakat. Melihat kondisi demikian maka sudah sewajarnya setiap PNS harus memilki kemampuan memaduserasikan kebijakan pusat dengan kemauan masyarakat, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun