7 April 2016 10:33Diperbarui: 7 April 2016 11:57194
Pasal kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan telah diterbitkan melalui Perpres no 62/2016, dimana kenaikan terjadi bagi peserta dengan kepesertaan dengan manfaat kelas I dan II, sementara untuk besaran iuran bagi kelas III tidak mengalami kenaikan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.