Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Penyiaran TV Analog Akan Dimatikan

6 Agustus 2022   01:40 Diperbarui: 6 Agustus 2022   01:44 93 1
Seperti kita ketahui berdasarkan undang-undang Cipta kerja nomor 11 tahun 2020,di amanatkan bahwa seluruh siaran TV analog paling lambat tanggal 2 November 2022 ini harus dimatikan jadi bimtek sangat penting sekali.Untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar nantinya pada saat pengertian siaran TV analog masyarakat tidak terkaget-kaget jadi memang mayoritas masyarakat Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun