Kegelapan yang menyelimuti proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) belum berakhir meski telah ada rekomendasi
Ombudsman RI yang menilai telah terjadi maladministrasi. Sebab rekomendasi Ombudsman tidak memiliki kewenangan eksekusi secara pemidanaan mapun administrasi.
KEMBALI KE ARTIKEL