kebijakan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak  di atur dalam UU Republik Indonesia No. 36 Tahun 2008 tentang  pajak penghasilan dan UU No. 23 Tahun 2011 Perubahan atas UU No. 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat serta keputusan direktur jendral pajak dengan nomor KEP-163/PJ/2003 mengenai perlakuan zakat dikurangkan dari penghasilan dalam penghitungan pengahasilan kena pajak tas pajak penghasilan.
KEMBALI KE ARTIKEL