Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Zakat sebagai Pengurang Wajib Pajak

10 Oktober 2019   14:17 Diperbarui: 10 Oktober 2019   14:38 4 0
kebijakan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak  di atur dalam UU Republik Indonesia No. 36 Tahun 2008 tentang  pajak penghasilan dan UU No. 23 Tahun 2011 Perubahan atas UU No. 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat serta keputusan direktur jendral pajak dengan nomor KEP-163/PJ/2003 mengenai perlakuan zakat dikurangkan dari penghasilan dalam penghitungan pengahasilan kena pajak tas pajak penghasilan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun