Mohon tunggu...
yassinta fitria ramadhanty
yassinta fitria ramadhanty Mohon Tunggu... Bankir - yassinta fitria

kejarlah Allah...maka kesuksesan akan mengejarmu

Selanjutnya

Tutup

Money

Zakat sebagai Pengurang Wajib Pajak

10 Oktober 2019   14:17 Diperbarui: 10 Oktober 2019   14:38 4
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

kebijakan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak  di atur dalam UU Republik Indonesia No. 36 Tahun 2008 tentang  pajak penghasilan dan UU No. 23 Tahun 2011 Perubahan atas UU No. 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat serta keputusan direktur jendral pajak dengan nomor KEP-163/PJ/2003 mengenai perlakuan zakat dikurangkan dari penghasilan dalam penghitungan pengahasilan kena pajak tas pajak penghasilan.

zakat dapat dibedakan sebagai pengurang pengahasilan maksimal dua setengah persen dari penghasilan baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.

pajak dan zakat pada dasarnya memiliki kontribusi yang sama yaitu untuk mensejahterakan ekonomi suatu negara, seperti pembangunan infrastruktur yang berguna untuk suatu masyarakat di negara tersebut

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun