kebijakan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak  di atur dalam UU Republik Indonesia No. 36 Tahun 2008 tentang  pajak penghasilan dan UU No. 23 Tahun 2011 Perubahan atas UU No. 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat serta keputusan direktur jendral pajak dengan nomor KEP-163/PJ/2003 mengenai perlakuan zakat dikurangkan dari penghasilan dalam penghitungan pengahasilan kena pajak tas pajak penghasilan.
zakat dapat dibedakan sebagai pengurang pengahasilan maksimal dua setengah persen dari penghasilan baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
pajak dan zakat pada dasarnya memiliki kontribusi yang sama yaitu untuk mensejahterakan ekonomi suatu negara, seperti pembangunan infrastruktur yang berguna untuk suatu masyarakat di negara tersebut