Sebelumnya dalam keterangannya  Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas mengatakan atas nama pemerintah daerah dirinya telah memberikan sangsi administrasi atau paksaan pemerintah kepada PT KSL atas terbukti  merusak Sepadan Sungai Awang ,sungai  dan Murung Gamis pada saat pembukaan lahan atau land clearing pada Mei 2018 lalu sehingga terjadi pencemaran .
Bupati menegaskan, Â Pemberian sanksi administrasi ini juga merupakan salah satu contoh upaya yang telah dilakukan pemerintah Kabupaten Bartim dalam menjaga lingkungan khususnya yang ada di Kabupaten Bartim.
Hal ini juga turut menjadi komitmen pemerintah dalam melaksanakan pengawasan terhadap seluruh perusahaan yang berinvestasi diwilayah Bartim. Dia yang menyebutkan bahwa pihaknya secara tegas akan memberikan sanksi kepada Perusahaan yang tidak taat mentaati Undang-undang Nomor 32 pasal 76 ayat 2 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Kedepan kita akan pantau terus keberadaan Perusahaan Besar Swasta (PBS), baik itu perkebunan maupun pertambangan dan jika memang perusahaan masih melanggar terhadap komitmen-komitmen yang di buat dan di tandatangi oleh perusahaan kita akan berikan sanksi setidaknya untuk di awal akan diberi sanksi administratif (paksaan pemerintah) " pungkas Ampera.(Yartono)Â