Mohon tunggu...
Yartono
Yartono Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Nama :Yartono

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemda Bartim Hentikan Aktivitas PT KSL Selama Tiga Bulan

18 Maret 2020   22:09 Diperbarui: 19 Maret 2020   07:12 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Barito Timur--Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bartim telah memberikan sanksi administrasi kepada PT Ketapang Subur Lestrai (KSL)"Sesuai dengan hasil rapat dengan tim terpadu beberapa minggu yang lalu, karena pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan mereka, kita berikan sanksi administrasi kurang lebih tiga bulan kedepan,ujar Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bartim Lirikto Rabu (18/3/2020).

Dijelaskan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 pasal 76 ayat 2 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit PT KSL dikenakan sanksi administrasi. Adapun sanksi itu berupa teguran tertulis dan paksaan pemerintah .

Dikatakan Lurikto dari hasil pengecekan dilapangan   pihaknya telah menemukan kerusakan lingkungan dan pencemaran sungai Awang dan sungai Murung Gamis akibat aktivitas land clearing (LC)  PT KSL diwilayah desa Tangkan, Kecamatan Awang . Karena itu, harus dilakukannya pembenahan atau pemulihan lingkungan ,ujar Lurikto, Rabu (18/3/2020) .


img-20200318-220933-jpg-5e723a8b2b6a466fab47b3f2.jpg
img-20200318-220933-jpg-5e723a8b2b6a466fab47b3f2.jpg
 Lurikto menambahkan, berkenaan dengan telah diberikannya sangsi administrasi, selaku Plt kepala dinas dirinya langsung turun lapangan untuk mengecek kelapangan apakah PT KSL taat atau tidak atas adanya sangsi administrasi yang telah diberikan pemerintah.

",Saya ingin memastikan sejauhmana ketaatan PT KSL dalam melaksanakan sangsi yang telah diberikan oleh pemerintah daerah .Namun jika pihak manajemen perusahaan tidak melaksanakan ,maka siap -siap kami akan berikan sangsi berikutnya ",tegas Lurikto

Sebelumnya dalam keterangannya  Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas mengatakan atas nama pemerintah daerah dirinya telah memberikan sangsi administrasi atau paksaan pemerintah kepada PT KSL atas terbukti  merusak Sepadan Sungai Awang ,sungai  dan Murung Gamis pada saat pembukaan lahan atau land clearing pada Mei 2018 lalu sehingga terjadi pencemaran .

Bupati menegaskan,  Pemberian sanksi administrasi ini juga merupakan salah satu contoh upaya yang telah dilakukan pemerintah Kabupaten Bartim dalam menjaga lingkungan khususnya yang ada di Kabupaten Bartim.

Hal ini juga turut menjadi komitmen pemerintah dalam melaksanakan pengawasan terhadap seluruh perusahaan yang berinvestasi diwilayah Bartim. Dia yang menyebutkan bahwa pihaknya secara tegas akan memberikan sanksi kepada Perusahaan yang tidak taat mentaati Undang-undang Nomor 32 pasal 76 ayat 2 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Kedepan kita akan pantau terus keberadaan Perusahaan Besar Swasta (PBS), baik itu perkebunan maupun pertambangan dan jika memang perusahaan masih melanggar terhadap komitmen-komitmen yang di buat dan di tandatangi oleh perusahaan kita akan berikan sanksi setidaknya untuk di awal akan diberi sanksi administratif (paksaan pemerintah) " pungkas Ampera.(Yartono) 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun