Pengelolaan Sampah Terpadu Berbasis Masyarakat Mulai diterapkan Galesong Raya
3 Agustus 2020 08:59Diperbarui: 3 Agustus 2020 08:583174
Dalam pengelolaan sampah Kab/kota setidaknya dikenal ada tiga bentuk, yaitu sentralisasi, desentralisasi serta sentralisasi-desentralisasi. Namun pada pola pengelolaan sampah yang baik bukan bentuk sentralisasi dan juga bukan desentralisasi (karena masyarakat belum terpola dalam mengelola sampah), jadi yang ideal saat ini adalah bentuk atau pola sentralisasi-desentralisasi (se-Desentralisasi), masyarakat dengan bimbingan pemerintah membentuk TPS 3R dan Bank Sampah sebagai Instalasi Pengelolaan di setiap sumber sampah yang dominan (tahap awal).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.