10 Februari 2023 06:15Diperbarui: 10 Februari 2023 06:413436
Belum banyak yang tahu, tatkala DKN (Djawatan Kepolisian Negara) Indonesia ingin bergabung dengan International Criminal Police Organization-Interpol, organisasi ini "memaksa" kepolisian Indonesia untuk selalu menerapkan praktek ilmu forensik dalam setiap proses penyidikan. Pada bulan Mei tahun 1952 itu pemerintah Indonesia memang mengirim 2 orang utusan (dari DKN dan Kejaksaan Agung) sebagai peninjau pada sidang Umum Interpol ke 21 di Stockholm, Swedia.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.