Mohon tunggu...
KOMENTAR
Gadget

Miris, Identitas Pribadi Dijual Bebas di Internet

3 Agustus 2019   15:40 Diperbarui: 3 Agustus 2019   15:47 308 0
    Kartu Tanda Penduduk atau KTP  Adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap , yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP . Dan data data di dalam nya bersifat pribadi

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun