24 Juni 2019 11:43Diperbarui: 24 Juni 2019 11:52130
Senin, 24 Juni 2019 merupakan hari pertama  libur akhir tahun ajaran. Mengacu pada  Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dijelaskan bahwa libur jeda akhir tahun ajaran  maksimal 3 minggu. Libur ini diperuntukkan bagi penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun ajaran.
Saat ini, para guru PNS galau dengan libur. Hari ini beberapa orang guru yang tidak terlibat pada PPDB datang ke sekolah dua kali hanya untuk finger print.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.