Mohon tunggu...
KOMENTAR
Worklife Pilihan

Manfaat Cuti bagi Karyawan (Terkadang Dilupakan)

3 Juni 2021   12:41 Diperbarui: 3 Juni 2021   13:48 153 3
Sejatinya Karyawan atau pekerja adalah mahluk sosial yang butuh berinteraksi dan memiliki waktu "me time" tersendiri. Bahwa pemerintah telah mngatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 dan disempurnakan oleh UU No. 11 Tahun 2020 (UU Ciptaker). Semua peruntukan ijin dan cuti telah cukup jelas tertulis disana, adapun dalam pembahasan ini saya mau mengulik lagi jatah Cuti Tahunan Karyawan yaitu 1 x dalam 1 bulan. Mengapa kah kira-kira dibuat seperti itu?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun