Hukum ditegakkan, tetapi tidak memberikan keadilan. Penegakan hukum baik di ranah pidana, perdata atau administrasi berlangsung dengan mengacu pada hukum yang mengatur di masing-masing ranah. Hukum material dan formil dilaksanakan, itu artinya bahwa (proses) penegakan hukum berjalan dan dilaksanakan berdasarkan kaedah hukum yang mengaturnya. Namun dalam proses penegakan hukum, kompromi hukum mengemuka dan diindera oleh rasa keadilan masyarakat.