Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Dua Agen Elpiji di Tebo Belum Laporan Berkala

13 Agustus 2018   19:11 Diperbarui: 13 Agustus 2018   19:23 566 0
Meskipun demikian, kata Edi, penentuan harga yang berlaku ditingkat pengecer sudah ditetapkan melalui SK Gubernur Jambi, Nomor 633/Kep. Gub-Setda/PSDA/1.2/2018 tanggal 25 Juni 2018 tentang harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp.18.000,-. Karena situasi jarak tempuh yang jauh dari kota kabupaten, misalnya di kecamatan muara tabir, terpantau harga jual ditingkat pengecer disana mencapai Rp. 23.500,- pertabung gas melon ukuran 3 kg. Pengelolanya dibawah naungan agen PT. Tebo Sultan Energy di rantau api, kecamatan Tengah ilir.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun