13 Agustus 2018 19:11Diperbarui: 13 Agustus 2018 19:235660
Meskipun demikian, kata Edi, penentuan harga yang berlaku ditingkat pengecer sudah ditetapkan melalui SK Gubernur Jambi, Nomor 633/Kep. Gub-Setda/PSDA/1.2/2018 tanggal 25 Juni 2018 tentang harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp.18.000,-. Karena situasi jarak tempuh yang jauh dari kota kabupaten, misalnya di kecamatan muara tabir, terpantau harga jual ditingkat pengecer disana mencapai Rp. 23.500,- pertabung gas melon ukuran 3 kg. Pengelolanya dibawah naungan agen PT. Tebo Sultan Energy di rantau api, kecamatan Tengah ilir.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.