23 Mei 2014 13:33Diperbarui: 2 September 2015 16:064712
Ketika UU No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan masih dalam RUU, memang pembahasannya di berbagai Perguruan Tinggi (PT) terlihat seolah-olah cukup intensif sampai hampir mencapai 11 tahun lebih baru menjadi UU (1998-2009). Kelihatannya RUU itu seperti sudah sangat matang seolah-olah sudah melalui pembahasan yang melibatkan banyak pihak terkait. Ternyata selama itu, pembahasannya hanya sebagai formalitas saja dan draft RUU diperoleh dari rekayasa masukan dari perusahaan PMA, malah pembahasan RUU-nya diberbagai PT dan daerah, selalu mendapat seponsor dana pelaksanaan yang sangat loyal dari salah satu perusahaan PMA unggas terbesar. Biasanya, penyelenggara pembahasan/seminar/Lokakarya RUU adalah dari dari IPB, UGM dan UNIBRAW dan organisasi kemahasiswaan-kesarjanaan seperti ISMAPETI (Ikatan Senat Mahasiswa Peternakan Indonesia) dan PB-ISPI (Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia). Lucunya, selama masa penggodogan RUU (UU No.18 Tahun 2009) yang paling bersemangat dan heroik untuk mengganti UU No.6/1967 (bukan merevisi) adalah pihak Pemerintah (Prof. Dr.Ir. Bungaran Saragih), petinggi PT dan petinggi ISPI, PDHI yang tergabung didalam Tim 11 (Tim penghancur/penggusur peternak rakyat) saat itu diantaranya adalah : Seorang Ketua ISPI Ir.Poerwanto (Karyawan obat PMA unggas), 3 orang anggota ISPI, 1 orang anggota PDHI, 3 orang Pemerintah, 3 orang dari Perguruan Tinggi Prof. Dr. Ir. Muladno, MSA, drh.Agus Lelana. Termasuk para anggota Komisi IV DPR-RI (2004-2009) yang katanya menggodog matang dalam pembahasan yang melelahkan. Mungkinkah Komisi IV DPR-RI (2004-2009) ketika itu yang diketuai oleh Ir. Suswono mau membahas RUU "Peternakan dan Kesehatan Hewan" seperti itu menjelang suasana Pemilu 2009 ??? Dimana para anggota DPR lagi lapar/butuh berat untuk dana Pemilu masing-masing ?
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.