Mengurai Independensi dan Eksistensi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
18 November 2015 09:19Diperbarui: 18 November 2015 10:043290
Pasar yang semakin mengglobal dan cara transaksi hubungan pelaku usaha dan konsumen semakin berkembang, berdampak pada perubahan paradigma hubungan antara pelaku usaha dan konsumen, yaitu hubungan yang semula dibangun dengan prinsip kehati-hatian sebelum membeli bagi pembeli atau konsumen (teliti sebelum membeli produk), berubah menjadi penjual harus beritikad baik dan bertanggungjawab dalam menjual produknya kepada pembeli atau konsumen. Prinsip tersebut membebankan tanggungjawab kehati-hatian pada penjual (pelaku usaha). Artinya, penjual harus bertanggungjawab dengan produk yang dijualnya. Maka pelaku usaha wajib beritikad baik memberikan perlindungan dan pendidikan pada konsumen, salah satunya melalui informasi produk yang jujur.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.