UMKM Bersuara: Kewajiban Sertifikasi Halal, antara Peluang dan Tantangan Pengusaha Kecil Menengah
17 Maret 2024 02:23Diperbarui: 17 Maret 2024 03:48965
Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal berakhir padaa 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, terdapat tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya tahapan pertama tersebut yaitu kewajiban halal bagi produk makanan, minuman, jasa sembelihan dan hasil sembelihan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.