18 Februari 2015 20:53Diperbarui: 17 Juni 2015 10:561650
Penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi telah dinyatakan tidak sah secara hukum melalui putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin kemarin. Namun, cukup banyak pihak yang mengatakan bahwa penetapan tersangka tidak bisa dijadikan obyek praperadilan, karena tidak ada dalam ketentuan Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjadi dasar hukum praperadilan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.