3T: Upaya Jitu Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19
14 Mei 2021 21:57Diperbarui: 17 Mei 2021 19:291081
Dilansir dari website setkab.go.id, dalam rapat terbatas mengenai percepatan penanganan dampak COVID-19 yang dilaksanakan pada 13 Juli 2020. Presiden RI Joko Widodo menyampaikan pentingnya menggalakkan 3T guna memutus mata rantai penyebaran virus corona di Indonesia. 3T terdiri dari tiga kata yakni pemeriksaan dini (testing), pelacakan (tracing), dan perawatan (treatment). Pemeriksaan dini penting dilakukan agar masyarakat bisa mendapatkan perawatan dengan cepat dan tepat. Tak hanya itu, dengan mengetahui lebih dini maka kita dapat menghindari potensi penularan ke orang lain.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.