Pemotor Gunakan Jaket Ojol untuk Akali Aturan Ganjil Genap?
7 Juni 2020 08:46Diperbarui: 7 Juni 2020 09:0123416
Sepeda motor bakal dikenakan aturan ganjil genap, kecuali untuk ojek online (ojol). Aturan ini akan diberlakukan setelah Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Melalui Pergub tersebut selain mobil, rekayasa ganjil-genap juga berlaku untuk sepeda motor.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.