Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Sudah Tepatkah Mengubah Libur Nasional dan Menghapus Cuti Bersama Cegah Covid-19?

29 Juni 2021   00:01 Diperbarui: 29 Juni 2021   00:05 78 1
Menjadi pertanyaan adalah apakah sudah tepat mengubah libur bersama dan hapus cuti bersama Natal 2021?

Pandemi sudah satu tahun lebih melanda dunia. Sekarang ini kasus positif Covid-19 sedang meningkat.

Sebelumnya libur Idulfitri. Banyak dimanfaatkan  warga mudik lebaran. Meski mudik lebaran dilarang pemerintah. Tujuan ya baik. Untuk cegah penularan covid -19 .

Terbukti. Sekarang ini kasus Covid-19 di negara kita meningkat. Karena masyarakat abaikan protokol kesehatan saat menikmati hari libur panjang.

Kita sebagai masyarakat harus menerima dan menerima kenyataan ini. Karena ulah kita sendiri.

Hanya doa dan prilaku kita yang kita jaga. Untuk selesaikan pandemi ini. Cukup setahun lebih kita rasakan pandemi. Bahkan sudah berdampak pada perekonomian.

Berbagai upaya kita lakukan untuk mencegah penularan virus covid ini.

Pemerintah berbagai upaya dilakukan. Hingga vaksinasi digelar di seluruh nusantara.

Baru baru ini pemerintah mengubah libur nasional dan penghapusan cuti bersama Natal 2021.Menurut penulis langkah pemerintah mengubah dan menghapus cuti bersama sudah keharusan.

Melihat kondisi Covid-19  di Indonesia sudah ada lonjakan kasus yang sangat cepat.

Kami setuju ya. Mengubah waktu libur nasional dan cuti bersama. Ini langkah tepat pemerintah menekan kasus Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, perubahan libur nasional dan penghapusan cuti bersama Natal 2021 merupakan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang masih tinggi.


Adapun pemerintah menghapus cuti bersama Natal 2021 yang jatuh pada 24 Desember. Selain itu, pemerintah menggeser dua hari libur nasional keagamaan 2021.

Pertama, libur tahun baru Islam 1143 Hijrih pada Selasa, 10 Agustus 2021 digeser menjadi Rabu, 11 Agustus 2021. Kedua, libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.

Keputusan ini disepakati oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. Lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun