Ekonomi Kerakyatan Panutan Sistem Ekonomi Indonesia
3 November 2016 05:34Diperbarui: 3 November 2016 06:076481
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Negara Indonesia didirikan dengan tujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. Implementasi dari pembukaan UUD 1945 tersebut khususnya “memajukan kesejahteraan umum” pada haikikatnya merupakan kewajiban tugas dari semua elemen bangsa. Yakni rakyat di segala lapisan bawah arahan pemerintah. Tidaklah terlalu salah jika mengacu pada definisi tersebut tujuan pendirian Negara yang mulia tersebut, kesejahteraan dan kemakmuran bangsa Indonesia harus dicapai dengan menerapkan prinsip “dari,oleh, dan untuk rakyat”.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.