Sekretaris Fraksi Gerakan Keadilan, Drs AR Syahbandar mengatakan, ada beberapa keuntungan dari kerjasama ini. Diantaranya tidak terbebaninya neraca belanja pemerintah daerah untuk membiayai pemeliharaan dan perawatan asset tanah. “Setelah masa konsesi kerjasama berakhir, Pemerintah Jambi akan memperoleh fasilitas yang lengkap dan operasional hingga dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin bagi layanan publik,” katanya.
Meski demikian, hal lain yang menurutnya penting untuk diperhatikan yaitu penegasan jangka waktu kerjasama BOTselama 30 tahun. “Selain itu hendaknya benar-benar dianalisa perhitungan kontribusi sebesar Rp 56,4 miliar yang diterima Pemerintah Jambi selama 30 tahun,” lanjutnya. Disatu sisi, nilai asset Pemda Jambi yang include dalam perjanjian kerjasama tersebut mencapai Rp 208 miliar.
Pada kerjasama ini, diharapkan nantinya keberadaan JBC mampu membuka peluang tenaga kerja baru. Dengan prioritas tenaga kerja lokal. Dalam hal ini, Peran Dinas Sosial dan Tenaga Kerja memiliki makna penting untuk mengawal proses pemanfaatan tenaga kerja lokal termasuk terpenuhinya hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Secara simultan, keberadaan JBC diharapkan mampu membuka peluang usaha baru, terutama bagi masyarakat sekitar. Terjadinya pemerataan dan pengembangan pusat-pusat ekonomi masyarakat. Hingga pada gilirannya, mampu menjadi trade mark dan kebanggaan bagi Provinsi Jambi,” tutup politisi Partai Gerindra ini.(wahyu)