Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Wujudkan Penegakan Hukum Anti Korupsi Melalui Perbaikan Moral Aparat di Lingkungan Pemasyarakatan

23 September 2022   22:15 Diperbarui: 23 September 2022   22:15 186 1
Di manapun itu saat ini, tekanan yang diberikan oleh lingkungan maupun perilaku korupsi begitu besar dipengaruhi oleh sikap dan moralitas yang mana di dasarkan atas beberapa pandangan tertentu, baik itu moral yang di dasarkan atas agama hingga moralitas sosial yang berdasarkan oleh cita-cita dari berbagai kelompok yang ada pada masyarakat (Sihotang, 2020). Hal ini terlihat dari pemikiran dan kritik pribadi yang disampaikan melalui media cetak dan elektronik. Di sinilah kepentingan nasional atau individu tercermin. Namun, beberapa orang mungkin berpendapat sesungguhnya moral dan cita-cita yang diperlihatkan hanyalah menjadi sebuah perwakilan dari kewajiban yang kabur untuk diikuti. Akibatnya, acuan moralitas dan cita-cita tersebut tidak dapat menjadi ujian legalitas undang-undang antikorupsi. Hukum harus valid bukan hanya karena diciptakan oleh lembaga yang memiliki kewenangan, tetapi juga karena alasan moral.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun