14 Oktober 2015 03:51Diperbarui: 14 Oktober 2015 04:1414802
Ketika mendampingi beberapa calon kepala daerah dalam proses tahapan Pilkada serentak beberapa waktu yang lalu, hal menarik yang menjadi perhatian saya adalah berkaitan dengan salah satu persyaratan administratif bagi para calon kepala daerah agar melengkapi foto copy NPWP, tanda terima penyampaian SPTPP dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.