Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Pinjaman tanpa Agunan Tanpa Bunga - PTATB

24 Desember 2010   21:53 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:25 4279 0
Koperasi Masyarakat Ekonomi Mandiri adalah Koperasi Syariah Pertama di Indonesia yang berskala Nasional. Koperasi yang berkantor pusat di Wisma BNI 46 ini per tanggal 22 Desember 2010 secara resmi meluncurkan program utamanya "Pinjaman Tanpa Agunan Tanpa Bunga - PTATB". Acara yang digelar dari pukul 10:00 hingga 23:30 WIB tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kemenkokesra, Kantor Gubernur DKI Jakarta, LSM, Media Cetak & Elektronik dan para Calon Agen Koperasi. Acara yang digelar di Puri Ratna dan Puri Putri Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta tersebut diantaranya adalah : Launching Ceremony Produk Pinjaman Tanpa Agunan Tanpa Bunga atau dikenal dengan sebutan PTATB, Pencairan Perdana Program PTATB Pertama kepada lima orang anggota koperasi peserta program PTATB, Presentasi Program kepada 150 Calon Agen PTATB, Press Conference, dilanjutkan dengan Training Program PTATB Tingkat Nasional gelombang pertama yang diikuti kurang lebih 40 orang calon agen dari seluruh Indonesia.

Kemasan acara yang singkat padat namun sangat berkesan tersebut dimeriahkan oleh Artis KIA - AFI, Astie Amanda, Sanggar Seni Putri Mata Air yang menampilkan Tarian Likurai dan Cerana dari Nusa Tenggara Timur diiringi senandung harmony Acapella.

Menurut Ketua Koperasi Masyarakat Ekonomi Mandiri (KOPMEM) Wahyu Akrom Abdillah, program Pinjaman Tanpa Agunan Tanpa Bunga tersebut ditujukan bagi anggota Koperasi Masyarakat Ekonomi Mandiri dengan rentang pinjaman minimal Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) hingga maksimal tanpa batas "sesuai dengan kualifikasi usaha oleh anggota peminjam". Bagi masyarakat umum yang hendak mendapatkan fasilitas ini (Pinjaman Tanpa Agunan Tanpa Bunga-Red) wajib menjadi anggota Koperasi Masyarakat Ekonomi Mandiri terlebih dahulu, jelas Wahyu.

Wahyu melanjutkan "saat ini Koperasi kami sedang mengembangkan usaha penggemukan Sapi potong hingga eksport kornet daging Sapi ke Inggris".

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun