Terlaksananya PKS tersebut merupakan hasil upaya serius Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Andi Pallawarukka, untuk memberikan kemudahan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat di daerah mengingat perbandingan jumlah unit layanan keimigrasian dan pemohon jasa keimigrasian yang tidak seimbang dan terkendala jarak tempuh ke Kota Makassar.
UKK akan memberikan pelayanan penerbitan Paspor RI bagi WNI dan Izin Tinggal Keimigrasian bagi WNA, sehingga memberikan kemudahan pelayanan keimigrasian bagi masyarakat Kabupaten Takalar dan sekitarnya. Selain itu, UKK akan menjadi perpanjangan tangan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar dalam hal fungsi Intelijen dan penindakan keimigrasian. Â