Lapisan Tarif PPh Diperbarui, Rakyat Semakin Terbebani?
24 Oktober 2021 21:44Diperbarui: 24 Oktober 2021 22:172295
Dalam Sidang Paripurna yang dilaksanakan pada hari Kamis, 7 Oktober 2021 lalu, Pemerintah bersama DPR RI resmi menyepakati RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang. Dalam Undang-Undang tersebut terdapat beberapa perubahan dan juga ketentuan baru dalam bidang perpajakan di Indonesia. Salah satunya yaitu terdapat adanya perubahan lapisan tarif pajak Wajib Pajak Orang Pribadi.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.