Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Lapisan Tarif PPh Diperbarui, Rakyat Semakin Terbebani?

24 Oktober 2021   21:44 Diperbarui: 24 Oktober 2021   22:17 229 5
Dalam Sidang Paripurna yang dilaksanakan pada hari Kamis, 7 Oktober 2021 lalu, Pemerintah bersama DPR RI resmi menyepakati RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang. Dalam Undang-Undang tersebut terdapat beberapa perubahan dan juga ketentuan baru dalam bidang perpajakan di Indonesia. Salah satunya yaitu terdapat adanya perubahan lapisan tarif pajak Wajib Pajak Orang Pribadi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun