Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money Pilihan

Menyambut Datangnya AEOI (Bagian 1)

3 Agustus 2017   07:53 Diperbarui: 3 Agustus 2017   09:51 1683 0
Masih lekat di ingatan kita, terutama bagi para wajib pajak yang memiliki tanggung jawab dalam pelaporan harta setiap tahunnya, tentang sebuah kebijakan pemerintah yang sempat menimbulkan gonjang-ganjing di tanah air kita setahun yang lalu: Tax Amnesty. Berawal dari hebohnya penemuan harta orang-orang kaya Indonesia yang disebut dengan Panama Paper, yang kemudian berlanjut ke Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak, sampai kepada pelaksanaannya Tahap I yang dimulai pada 1 Juli 2016 sampai dengan Tahap III yang berakhir pada 31 Maret 2017.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun