3 Agustus 2017 07:53Diperbarui: 3 Agustus 2017 09:5116830
Masih lekat di ingatan kita, terutama bagi para wajib pajak yang memiliki tanggung jawab dalam pelaporan harta setiap tahunnya, tentang sebuah kebijakan pemerintah yang sempat menimbulkan gonjang-ganjing di tanah air kita setahun yang lalu: Tax Amnesty. Berawal dari hebohnya penemuan harta orang-orang kaya Indonesia yang disebut dengan Panama Paper, yang kemudian berlanjut ke Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak, sampai kepada pelaksanaannya Tahap I yang dimulai pada 1 Juli 2016 sampai dengan Tahap III yang berakhir pada 31 Maret 2017.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.