Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Jokowi Harus Cuti = Silakan Belajar UU Lagi

18 Februari 2013   10:58 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:06 185 0
Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan bahwa Joko Widodo telah melanggar PP Nomor 14 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa izin cuti melaksanakan kampanye bagi pejabat negara atau daerah, seperti gubernur, bupati, dan wali kota, harus diajukan 12 hari sebelumnya.



Saya hanya ingin mengingatkan bapak Gamawan Fauzi yang sangat saya hormati, bahwa PP Nomor 14 Tahun 2009 itu judulnya "Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum".



Dalam Pasal 1 ayat 4 PP tersebut, yang dimaksud Kampanye Pemilihan Umum adalah Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.



Apakah ada masalah Pilkada disebut disitu?



Jika yang dipermasalahkan adalah posisi beliau sebagai Gubernur, silahkan baca ulang UU 32 tahun 2004 pasal 79 ayat (3) huruf (b). Berdasarkan pasal tersebut, maka bukan Pak Joko Widodo yang dibebani ketentuan cuti, tapi Ahmad Heryawan sebagai incumbent petahana yang kembali mencalonkan diri (dan Ahmad Heryawan memang telah mengajukan itu).



Jadi, apa yang salah dari Pak Joko Widodo?



Pertanyaan selanjutnya: Sejak kapan hari libur harus cuti?



Baiklah, kalaupun pak Gamawan Fauzi, Siti Zuhro, Inilah.com, dan beberapa tokoh lain menyatakan bahwa UU ini "dapat dipaksakan" untuk Pilgub, silahkan simak isi Pasal 10 ayat 4 dari UU tersebut: "Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3)."



Saya bukanlah orang yang terlalu peduli dengan politik, tapi jika ada pasal perundang-undangan yang tidak ada namun di ada-ada kan dengan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat umum, saya jadi agak gatal.



Mari berdiskusi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun