Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Pajak Penghasilan Pasal 24

8 November 2010   02:21 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:47 3970 1
Pajak penghasilan pasal 24 ialah Pajak penghasilan yang terutang atau dibayarkan di luar negeri atas penghasilan yang di terima atau yang diperoleh dari luar negeri yang dapat di kreditkan terhadap pajak penghasilan yang terhutang atas seluruh wajib pajak dalam negeri.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun