11 Oktober 2015 14:39Diperbarui: 11 Oktober 2015 15:262270
Landasan Filosofi UU Desa No 6 tahun 2014 menegaskan entitas desa, sebagai wadah kesatuan masyarakat dengan segala kekayaan sosial budaya yang diakui dan dihormati dalam sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia. Asas Rekognisi dan Subsidiaritas dari sekian asas menjadi dasar bagaimana Desa diberi ruang dan pengakuan untuk mengembangkan dirinya sebagai garda terdepan dalam pembangunan sekaligus sebagai subjek dari pembangunan tersebut.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.