Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Bagaimana Dampak Zonasi terhadap Psikologi Anak?

23 Juli 2019   22:30 Diperbarui: 23 Juli 2019   22:36 412 0
Pada pelaksanaan seleksi PPDB ada sekolah yang mengutamakan zonasi dan ada yang mengutamakan nilai. Ketentuan mengenai zonasi dicantumkan dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 17 Permendikbud  17/2017 di mana sekolah wajib menerima paling sedikit 90% peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah. Keterangan domisili ini dibuktikan dengan kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan, sistem zonasi adalah ikhtiar pemerintah mewujudkan keadilan dan pemerataan dalam pendidikan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun