Pada pelaksanaan seleksi PPDB ada sekolah yang mengutamakan zonasi dan ada yang mengutamakan nilai. Ketentuan mengenai zonasi dicantumkan dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 17 Permendikbud  17/2017 di mana sekolah wajib menerima paling sedikit 90% peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah. Keterangan domisili ini dibuktikan dengan kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan, sistem zonasi adalah ikhtiar pemerintah mewujudkan keadilan dan pemerataan dalam pendidikan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL