Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

PT PLN Dapat Digugat Jika Tidak Melakukan Pemasangan Listrik

3 Juni 2022   11:51 Diperbarui: 3 Juni 2022   12:13 194 1
"PT PLN dapat digugat jika tidak melakukan pemasangan listrik"

Oleh : Willy Brordus Pondaag, S.H

Usaha Penunjang Ketenagalistrikan sangat jelas hak dan tanggungjawabnya sebagaimana ketentuan pasal 15 dan pasal 16 UU/Ketenagalistrikan, jadi intinya keberadaan Usaha Penunjang ketenagalistrikan (Instalatir/Kontraktor listrik) tidak boleh melebihi atau over dalam melaksanakan tugasnya, apalagi sampai-sampai membuat kesepakatan "Supervisi berbayar", tegas Praktisi Hukum Willy Brordus Pondaag, S.H

Ujarnya pula, Persoalan Nomor Identitas Instalasi Tenaga listrik yang di singkat NIDI atas Produk DJK, dilaksanakan atau tidak bukan problem bagi Masyarakat, asalkan tidak ada Pungutan. Karena jika sudah menyangkut pungutan-pungutan, saya kira pihak yang memungut harus di edukasi dan jika tetap dilakukan oleh pemungut, sebaiknya di laporkan saja ke Aparat Penegak Hukum. (APH)

Berpijak pada UU No 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, dan sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk guna mewujudkan tanggung jawab negara dan korporasi, oleh karenanya kata Willy, segala pungutan-pungutan harus diatur melalui UU, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik serta norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas.

Nomor Identitas Instalasi Tenaga listrik yang di singkat NIDI itu-kan hanya Administrasi guna pemenuhan kebutuhan pelayanan yang tidak boleh dimanfaatkan dengan membebankan masyarakat tanpa dasar hukum dan saya kira tanpa NIDI pun PT PLN (persero) akan tetap melakukan pemasangan jika sudah sesuai syarat yang diatur oleh direksi. Sebab jika PT PLN menolak pemasangan hanya karena masyarakat tidak membayar biaya supervisi, Masyarakat dapat menggugat Perusahaan Negara itu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun