Mohon tunggu...
KOMENTAR
Cerita Pemilih

Hati-hati KPR di Bank Muamalat Syariah

10 Februari 2016   09:23 Diperbarui: 22 Agustus 2017   10:26 17693 2
Saya adalah nasabah KPR Bank Muamalat yang melakukan akad di bulan Desember 2013 dengan Akad Murabahah di Kantor Cabang Tendean. Waktu itu marketing saya bernama MM. Oleh ibu MM saya dijelaskan bahwa untuk melakukan pelunasan sebagian/dipercepat tidak dikenakan pinalti. Saya juga baca banyak iklan di media bahwa untuk KPR di Muamalat tidak dikenakan pinalti. Hal ini menjadi  salah satu poin yang membuat saya tertarik untuk mengajukan KPR di Bank Muamalat, selain embel-embel syariahnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun