LBH-PK Pusat Gelar Penyuluhan Hukum UU RI Nomor 23/2004 Tentang PKDRT.
29 Juli 2021 04:09Diperbarui: 29 Juli 2021 04:181833
PURBALINGGA - Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK) Pusat menggelar penyuluhan hukum UU RI No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) di Desa Banjarsari, Kecamatan Bobotsari, Purbalingga, Rabu (28/7) malam.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.