Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Strategi Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2014

14 Oktober 2014   23:39 Diperbarui: 17 Juni 2015   21:01 1630 2
Akhir Tahun Anggaran 2014 kurang lebih 77 hari kalender lagi terhitung dari sejak hari ini saat tulisan ini saya buat. Tentu sisa waktu 77 hari kalender tersebut bukanlah waktu yang cukup panjang untuk sebuah proses pelaksanaan anggaran pemerintah. Apalagi kita ketahui bersama bahwa proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah membutuhkan waktu yang lumayan lama sampai ditunjuknya pemenang lelang yang akan melaksanakan pekerjaan/proyek pemerintah. Seandainya proyek-proyek tersebut belum dilakukan pelelangan, tentu akan menyisakan waktu yang sangat pendek untuk pelaksanaan kegiatan sampai berakhirnya Tahun Anggaran 2014 pada tanggal 31 Desember 2014. Belum lagi biasanya Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menetapkan batas akhir penyampaian Surat Perintah Membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) lebih awal, yang tahun ini kemungkinan akan dibatasi sampai tanggal 23 Desember 2014. Artinya setelah tanggal tersebut tidak ada lagi tagihan (Surat Perintah Membayar-Langsung) atas beban APBN yang disampaikan ke KPPN.

Data pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa total realisasi belanja atas beban APBN sampai dengan tanggal 29 Agustus 2014 baru mencapai Rp 1.049,2 Triliun (55,9%) dari pagu anggaran yang mencapai Rp 1.876,9 Triliun. Jenis belanja yang membutuhkan waktu dalam pelaksanaannya karena harus melalui proses pengadaan barang/jasa pemerintah meliputi Belanja Barang dan Belanja Modal. Hingga tanggal 29 Agustus 2014, Belanja Barang baru terealisasi sebesar Rp 82,6 Triliun (42,3%) dari pagu Rp 195,2 Triliun dan Belanja Modal baru terealisasi Rp 48,6 Triliun (30,2%) dari pagu Rp 160,8 Triliun (Sumber). Data ini menunjukkan bahwa sisa anggaran Belanja Barang dan Belanja Modal yang belum terserap cukup tinggi, yaitu Belanja Barang mencapai 57,7% dan Belanja Modal mencapai 69,8% dari pagu yang tersedia, yang harus diserap pada rentang waktu September - Desember 2014.

Belum terserapnya anggaran Belanja Barang dan Belanja Modal tersebut dapat disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:

1. Proses pengadaan barang/jasa belum dilakukan dan/atau sedang dilakukan; atau

2. Pelaksanaan kegiatan sedang berjalan dan belum selesai (masih dalam proses pengerjaan); atau

3. Pelaksanaan kegiatan/proyek sudah selesai namun penyedia barang/jasa belum menyampaikan tagihan; atau

4. Pelaksanaan kegiatan sedang berjalan dan termin pembayaran belum jatuh tempo/belum timbul hak tagih.

Terkait strategi menghadapi akhir tahun anggaran 2014, Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam waktu dekat biasanya akan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2014. Regulasi ini pada dasarnya sama dengan ketentuan dalam menghadapi akhir tahun anggaran sebelumnya, yang berubah  biasanya adalah batas-batas waktu dalam penyampaian Surat Perintah Membayar ke KPPN. Oleh karena itu, dengan mempedomani Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan sebelumnya pada TA.2013, Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja sudah dapat mempersiapkan diri jauh-jauh hari dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2014 yang sudah di depan mata.

Strategi menghadapi akhir tahun anggaran 2014 yang perlu diperhatikan oleh Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja pengguna dana APBN antara lain:

1. Mulai Bulan Oktober ini seharusnya pihak Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja sudah menyelesaikan seluruh kewajibannya untuk melakukan pembayaran kepada Penyedia Barang/Jasa atas pekerjaan-pekerjaan yang telah diselesaikan pada bulan-bulan sebelumnya (sampai bulan September 2014). Hal ini dimaksudkan agar Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja pada bulan Desember fokus pada penyelesaian tagihan atas pekerjaan-pekerjaan yang diselesaikan pada bulan Oktober - Desember 2014. Bagi pihak KPPN sendiri sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara hal ini sangat berdampak positif karena dapat mengurangi beban kerja pada bulan Desember 2014 yang biasanya berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya sangat tinggi.

2. Memasuki Bulan November 2014, Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja diharapkan sudah menginventarisir/mereview seluruh pelaksanaan pekerjaan/proyek di instansinya masing-masing. Pekerjaan-pekerjaan yang sudah selesai sampai dengan Bulan Oktober 2014 dan sudah timbul hak tagih agar segera dilakukan pembayaran secepatnya dengan menyampaikan Surat Perintah Membayar ke KPPN.

3. Untuk pekerjaan-pekerjaan yang diperkirakan belum dapat diselesaikan sampai dengan batas waktu terakhir penyampaian Surat Perintah Membayar ke KPPN agar segera direview untuk mempersiapkan seluruh dokumen/persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2014.

4. Pada Bulan Desember 2014 seyogianya Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja fokus pada penyampaian Surat Perintah Membayar atas pekerjaan yang telah diselesaikan pada Bulan November - Desember 2014. Jika kedisiplinan ini dapat dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja, tentu akan sangat berdampak positif pada pelaksanaan anggaran yang lebih tertib, efisien dan akuntabel. Di samping itu tentu saja dapat mencegah menumpuknya penyampaian Surat Perintah Membayar ke KPPN pada saat-saat akhir yang sangat merepotkan KPPN sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara.

5. Untuk mengantisipasi pendanaan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan pada Bulan Desember 2014 yang tidak dapat menggunakan Surat Perintah Membayar-Langsung, Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja harus sudah memperhitungkan besaran Uang Persediaan dan/atau Tambahan Uang Persediaan yang akan diajukan kepada KPPN.

6. Keterlambatan penyampaian Surat Perintah Membayar ke KPPN pada dasarnya tidak akan dilayani oleh KPPN, kecuali jika mendapatkan dispensasi dari pejabat yang berwenang di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Dispensasi tersebut akan diberikan secara ketat, oleh karena itu seyogianya tidak ada Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja yang terlambat menyampaikan SPM ke KPPN.

7. Pembayaran atas beban APBN pada prinsipnya hanya dapat dilakukan apabila barang/jasa telah diterima oleh pemerintah, atau dengan kata lain pekerjaan yang dikontrakkan telah diselesaikan 100% dan diserahterimakan sesuai dengan Kontrak/Perjanjian yang ada. Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja bertanggung jawab sepenuhnya atas pembayaran yang dilakukan. Oleh karena itu, komitmen Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja untuk pelaksanaan anggaran yang akuntabel sangat dibutuhkan. Jangan sampai ada rekayasa, pekerjaan yang belum selesai 100% dan belum diserahterimakan sesuai Kontrak dinyatakan selesai dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan dibayar 100%. Tentu hal ini akan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari bagi pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan anggaran di Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja.

8. Jika pekerjaan memang belum selesai 100% katakanlah sejujurnya belum selesai 100% sehingga penyampaian Surat Perintah Membayar ke KPPN dapat dilakukan dengan persyaratan khusus, yaitu menyertakan Asli Jaminan Bank sekurang-kurangnya sebesar nilai pekerjaan yang belum selesai tersebut dan syarat-syarat lainnya sesuai ketentuan.

9. Setelah masa kontrak berakhir, Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja wajib menyampaikan kepada KPPN perkembangan pelaksanaan pekerjaan yang telah dibayar dengan persyaratan khusus Jaminan Bank tersebut, apakah dapat diselesaikan 100% atau terjadi wanprestasi. Sampaikanlah sejujurnya, jangan merekayasa Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP). Jika memang wanprestasi, sampaikanlah Surat Pernyataan Wanprestasi, dan Jaminan Bank akan dicairkan oleh KPPN sebesar nilai pekerjaan yang dinyatakan wanprestasi. Disinyalir masih ada Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja yang berani mengambil resiko merekayasa BAPP, tentu jika anda bernasib sial (tidak beruntung) penjara sudah menanti anda!

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun