Bukan Jabatan Eselon: Rektor, Dekan, dan Direktur RS PTN
21 Oktober 2019 07:03Diperbarui: 21 Oktober 2019 07:0666432
Sejak Keppres 9/1985, Rektor PTN termasuk Pejabat Eselon 1a. Satu kelompok dengan Sekjen, Dirjen, Irjen dan Kepala Badan di Kementerian. Dekan, Pembantu Rektor dan Ketua Lembaga di PTN setara dengan Staf Ahli Menteri di Eselon 1b.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.