Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Bukan Jabatan Eselon: Rektor, Dekan, dan Direktur RS PTN

21 Oktober 2019   07:03 Diperbarui: 21 Oktober 2019   07:06 6643 2
Sejak Keppres 9/1985, Rektor PTN termasuk Pejabat Eselon 1a. Satu kelompok dengan Sekjen, Dirjen, Irjen dan Kepala Badan di Kementerian. Dekan, Pembantu Rektor dan Ketua Lembaga di PTN setara dengan Staf Ahli Menteri di Eselon 1b.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun