26 November 2021 10:02Diperbarui: 26 November 2021 10:023761
Asuransi adalah perjanjian antara kedua belah pihak, pihak perusahaan asuransi sebagai pemberi jaminan atas risiko yang terjadi dari pihak yang membayar sejumlah kontribusi dan pihak nasabah sebagai pemberi kontribusi berupa pembayaran premi. Asuransi termasuk dalam lembaga keuangan non bank yang memberikan proteksi terhadap berbagai macam risiko dan meminimalisir risiko yang mungkin terjadi dari peristiwa yang tidak terduga. Â Dan tentu saja kegiatan operasional asuransi ini dalam pengawasan lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.