Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Dilema Asuransi

26 November 2021   10:02 Diperbarui: 26 November 2021   10:02 376 1
Asuransi adalah perjanjian antara kedua belah pihak, pihak perusahaan asuransi sebagai pemberi jaminan atas risiko yang terjadi dari pihak yang membayar sejumlah kontribusi dan pihak nasabah sebagai pemberi kontribusi berupa pembayaran premi. Asuransi termasuk dalam lembaga keuangan non bank yang memberikan proteksi terhadap berbagai macam risiko dan meminimalisir risiko yang mungkin terjadi dari peristiwa yang tidak terduga.  Dan tentu saja kegiatan operasional asuransi ini dalam pengawasan lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun