Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Kaitan Dana Perimbangan dengan Perbaikan Kesejahteraan

20 April 2020   12:58 Diperbarui: 20 April 2020   13:13 108 0
Menurut UU No. 32 Tahun 2004, perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintah daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan dan bertanggung jawab dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi dengan mempertimbangkan potensi, kondisi dan kebutuhan daerah serta besaran pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun